Selamat Datang di Gubuk Sederhana Pemudi Berkarya

Senin, 01 September 2014

Politisi PDIP Diperiksa KPK



Pemudi Berkarya -- Anggota DPR periode 2009-2014, I Wayan Koster diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Politisi PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Ependy, orang yang disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.


"Dia jadi saksi untuk ME," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (02/09). Selain Wayan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya ibu rumah tangga bernama Liza Merliani Sako‎, pengacara Tamsil Sjoekoer, pensiunan guru SD Hajah Aisyah.

Muhtar Ependy adalah orang dekat sekaligus disebut-sebut sebagai makelar suap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Oleh KPK, Muhtar dijadikan tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam persidangan Akil selama ini dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK

Muhtar disangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ms/pb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar