Pemudi Berkarya -- Anggota DPR periode 2009-2014, I Wayan Koster diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemberian keterangan
palsu. Politisi PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar
Ependy, orang yang disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap
kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Dia jadi saksi untuk ME," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (02/09). Selain Wayan, penyidik juga
menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya
ibu rumah tangga bernama Liza Merliani Sako, pengacara Tamsil Sjoekoer,
pensiunan guru SD Hajah Aisyah.
Muhtar
Ependy adalah orang dekat sekaligus disebut-sebut sebagai makelar suap
bekas Ketua MK Akil Mochtar. Oleh KPK, Muhtar dijadikan tersangka karena
diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam
persidangan Akil selama ini dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa
pilkada di MK
Muhtar disangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal
35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ms/pb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar